Untuk itu pada kesempatan ini, ana ingin membahas tentang bagaimana syari'at mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita, karena jangan sampai kita masuk dalam golongan wanita-wanita kafir seperti diberitakan dalam hadits diatas.
1. Tidak dibolehkannya mengikat rambut menjadi satu di bagian paling atas dari kepala.
2. Mengumpulkan rambut dan melingkarkannya disekitar kepala hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa digunakan lelaki.
3. Boleh menjadikan rambut satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai selama rambut tersebut tertutup dari pandangan yang tidak halal melihatnya.
4. Haram menyambung rambut dengan rambut lain atau membuat kesamaran dengan sesuatu yang lain (hal ini akan disangka oleh orang yang melihatnya sebagai rambutnya padahal bukan rambut).
5. Tidak apa-apa jika ingin mengeriting rambut, asalkan bukan untuk tasyabbuh/menyerupai dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir. Maka ini hukumnya menjadi tidak boleh.
6. Tidak boleh menggunakan pita atau rambut palsu dengan tujuan menambah banyak rambut, membesarkan atau menambah panjangnya.
7. Membelah rambut sepantasnya dibagian tengah kepala mulai dari ubun-ubun. Adapun membelahnya di satu sisi, belah kanan atau belah kiri tidak patut dilakukan, terlebih jika hal ini bertasyabbuh dengan selain muslimah.
8. Seorang wanita muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena haram bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereke kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya).
9. Dilarang mencukur habis rambut, oleh karenanya seorang wanita boleh memotong rambutnya jika merasa terlalu panjang akan membebani dalam hal mencuci dan menyisirnya. Namun jika terpaksa harus dicukur habis karena suatu penyakit atau keluhan dikepalanya, hal ini tidak mengapa.
10. Dibolehkannya bagi seorang wanita menghilangkan seluruh rambut yang tumbuh ditubuhnya selain rambut alis dan rambut kepala.
11. Diharamkan mengecat rambut dengan warna hitam murni tanpa campuran, dengan demikian jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitam tidak apa-apa. demikian pula mengecat rambut dengan warna coklat atau merah kekuningan hal ini bisa dilakukan asal tidak ada unsur tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir atau wanita-wanita pelacur/pendosa.
12. Tidak apa-apa mengecat rambut dengan hena (pacar/inai). Inai tidaklah menghalangi sahnya wudhu, karena inai tidaklah memliki zat yang dapat mencegah sampainya air wudhu
13. Mengecat bagian-bagian tertentu dari rambut, seperti ujungnya saja atau bagian atasnya adalah halal, dengan syarat bukan untuk tasyabbuh.
14. Mengubur rambut yang rontok, gigi ataupun kuku yang tanggal menurut sebagian ulama hukumnya mustahab berdasar atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dan perbuatan seorang sahabat lebih utama diikuti daripada perbuatan selainnya.
15. Tidak apa-apa menghilangkan rambut yang tumbuh diwajah seorang wanita seperti jenggot atau kumis, karena keduanya bukan asal penciptaan wanita. Adapun jika rambut yang tumbuh itu adalah merupakan asal penciptaan seperti alis, maka hal ini tidak boleh dihilangkan.
16. Wanita boleh membuka/menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar